Pada hari Rabu, 4 Februari 2026, Pemerintah Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut bertempat di Balai Desa Jetak.
Musdes ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Jetak, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, serta para Ketua RT se-Desa Jetak. Musyawarah dipimpin oleh BPD dan diikuti dengan pemaparan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Desa, yang meliputi pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta capaian program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama tahun anggaran berjalan.
Dengan disepakatinya pertanggungjawaban tersebut, maka diharapkan dapat menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa, serta menjadi dasar perbaikan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan Desa Jetak pada tahun-tahun berikutnya.